Selasa, 02 Agustus 2016

Pengertian Hukum dan Pembagiannya

Pengertian HUKUM
Apa itu Hukum ??? Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah hukum. Sebenarnya apa pengertian hukum ???

Hukum adalah perutaran berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan.


Tugas dari hukum yaitu menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan atau ketetapapan atau ketentuan tertulis/ tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Pembagian HUKUM

Hukum berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis
  Hukum tertulis adalah hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan
- Hukum tidak tertulis
  Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang terdapat pada keyakinan masyarakat, tetapi secara tidak tertulis.

Hukum berdasarkan Wilayah
- Hukum local
- Hukum nasional
  merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Hukum asing
  merupakan hukum yang berlaku dalam negara lain
- Hukum internasional
  merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional

Hukum berdasarkan fungsinya
- Hukum material
- Hukum formal

Hukum berdasarkan waktunya
- Lus constitutum atau hukum positif
- Lus constituendum atau hukum yang dicita-citakan
- lex naturalis atau Hukum Alam

Hukum berdasarkan isinya
- Hukum publik
  Hukum publik terbagi atas: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara.
- Hukum antar waktu
- Hukum private  Hukum privae terbagi atas: hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.

Hukum Berdasarkan pribadi
- Hukum satu golongan
- Hukum semua golongan
- Hukum antar golongan

Hukum berdasarkan wujud
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif

Hukum berdasarkan sifat
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

Hukum menurut sumbernya
- Undang-undang
  merupakan bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan
- Hukum kebiasaan
  merupakan jenis hukum terangkum kedalam peraturan kebiasan yang dikenal dengan istilah adat
- Hukum traktat
  merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara suatu penjanjian antar negara
- Hukum yuris prusensial
  merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan keputusan hakim





1 komentar:

  1. Titanium White Octane Specially Designed for Maximum Strength
    This titanium oxide plastic titanium price per ounce construction includes titanium nipple bars a specially designed resin cap for the user to head titanium ti s6 have micro touch titanium trim where to buy optimum strength for titanium dab tool optimal flexion.

    BalasHapus